Kamis 23 Nov 2023 13:49 WIB

Pakar Hukum Sarankan Firli Mengundurkan Diri Setelah Ditetapkan Tersangka

Firli dinilai telah mencoreng nama baik KPK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso beserta lima orang lainnya yang terjaring OTT menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang sekitar Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso beserta lima orang lainnya yang terjaring OTT menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang sekitar Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dugaan korupsi, pemerasan, gratifikasi. Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, mengatakan merujuk pada Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Pemberhentian sementara tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden," kata Ari kepada Republika.co.id, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga

Namun demikian, Ari mengatakan sebagai Ketua KPK Firli seharusnya menyadari bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka telah mencoreng nama baik KPK. Terlebih lagi dia menjadi tersangka kasus pemerasan, gratifikasi, atau suap yang merupakan tindak pidana korupsi. "Mestinya Firli mengundurkan diri dari jabatannya, sehingga dia bisa diberhentikan tetap," ujarnya.

Ari menuturkan, di atas hukum ada moral. Kesadaran moral itulah yang semestinya ada pada setiap peneyelenggara negara termasuk penegak hukum.

"Jadi ketika sudah tersangkut kasus pidana, tidak perlu menunggu kasusnya diputus oleh pengadilan namun secara ksatria mengundurkan diri dari jabatannya. Bukan soal praduga tidak bersalah, tetapi ini menyangkut reputasi lembaga yang dipimpinnya. Karena dia sudah menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaganya, maka secara moral dia harus bertanggung jawab dengan mengundurkan diri dari jabatannya," kata dia.

Apalagi catatan pelanggaran Firli bukan hanya kali ini saja. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli sudah pernah dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas sekalipun jenis sanksi ringan, tetapi pelanggarannya terkait dengan prinisp integritas.

"Jadi Firli ini sudah cacat integritasnya, ditambah lagi sekarang jadi tersangka kasus korupsi," tegasnya.

Ari mengatakan sejak dipimpin Firli, indeks kepercayaan publik terhadap KPK terus menurun, sejak 2020 sampai sekarang. Penurunan kepercayaan publik tersebut pasti menurutnya berkorelasi dengan pelanggaran etik yang pernah dilakukan oleh dua pimpinan KPK, yaitu Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.

"Tidak mudah mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK, sehingga agar sedikit memiliki catatan baik, saya sarankan Firli untuk mengundurkan diri," tegasnya.

photo
Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement