Kamis 23 Nov 2023 12:32 WIB

Firli Mestinya Mundur dari KPK Setelah Jadi Tersangka, Tapi Malah akan Lakukan Perlawanan

Lewat pengacara, Firli Bahuri akan melakukan perlawanan atas status tersangkanya.

Ketua KPK Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Foto:

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut, Firli Bahuri harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Namun, pemberhentian Firli harus melalui keputusan presiden.

"Iya betul (harus diberhentikan). Kalau mengacu ke undang-undang memang demikian," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Aturan yang dimaksud Syamsuddin adalah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 32 ayat (2) UU tersebut menyatakan Pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Kemudian, Pasal 32 ayat (4) menyebut, pemberhentian itu harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Dengan demikian, Syamsuddin menjelaskan, pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Itu (pemberhentian Firli) tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 Ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden," jelas dia.

Presiden Jokowi meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang berlaku terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. "Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di Biak Numfor, Papua, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyebut, hingga saat ini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri.

"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Jika surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri sudah diterima, maka Kemensetneg akan segera memprosesnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

"Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," kata Ari, melanjutkan.

photo
Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement