Kamis 23 Nov 2023 12:32 WIB

Firli Mestinya Mundur dari KPK Setelah Jadi Tersangka, Tapi Malah akan Lakukan Perlawanan

Lewat pengacara, Firli Bahuri akan melakukan perlawanan atas status tersangkanya.

Ketua KPK Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Ali Mansur, Dessy Suciati Saputri, Flori Sidebang

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, status tersangka seharusnya membuat Firli sadar untuk mengundurkan diri dari KPK.

Baca Juga

Menurut Sahroni, penetapan status tersangka terhadap Firli menunjukkan bahwa tak ada posisi aman bagi pihak yang melanggar hukum. Hal tersebut juga menunjukkan keseriusan kepolisian menangani perkara tersebut.

"Seharusnya FB dengan inisiatif mengundurkan diri atas status yang sudah diterima," ujar Sahroni di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga harus segera bertindak setelah penetapan status tersangka terhadap Firli itu. Sebab dalam beberapa waktu terakhir, ia menyoroti kinerja Dewas KPK yang lelet dalam menindak pimpinan dalam dugaan-dugaan pelanggaran sebelumnya.

"Karena menyikapi problematika yang terjadi di institusi KPK sendiri agak sedikit lambat, tidak memberikan satu integritas yang kuat. Saya rasa Dewas KPK juga perlu dievaluasi, jangan sampai adanya Dewas bukan memperbaiki kinerja institusi, tapi malah menghambat dari proses pengelihatan publik selama ini," ujar Sahroni.

Penetapan tersangka Firli diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Gelar perkara dilakukan setelah tim penyidikan Polda Metro Jaya dalam sebulan terakhir ini maraton memeriksa 91 orang saksi dan meminta keterangan sebanyak empat orang ahli. Termasuk, kata Ade, tim penyidikannya juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang disita, termasuk dokumen transaksi uang dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura setotal Rp 7 miliar. Ade menerangkan, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUH Pidana.

"Adapun ancaman hukuman, dari Pasal 12e, dan Pasal 12B ancaman pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah dipidana penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun,” ujar Ade.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement