Kamis 23 Nov 2023 14:13 WIB

Deretan Barang Bukti yang Disita Penyidik di Kasus Ketua KPK Firli Bahuri

Ade menyebut terdapat 91 saksi yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tidak dapat memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada hari ini, Selasa (14/11/2023).
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tidak dapat memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada hari ini, Selasa (14/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa barang bukti yang disita berupa sejumlah handphone (HP), mobil, flashdisk, dan barang bukti lainnya.

Namun, Ade tidak menjelaskan kepemilikan barang bukti tersebut. "Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi, kemudian 17 akun e-mail, empat unit flashdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, kemudian satu buah kunci atau 'remote keyless' bertuliskan 'Land Cruiser', satu buah dompet yang bertuliskan 'Lady Americana USA' berwarna cokelat yang berisikan 'holiday getway' voucer Rp 100 ribu 'spiral care' Traveloka," kata Ade pada Kamis (23/11/2023).

Baca Juga

Polisi juga menyita dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika (USD) dari beberapa 'outlet money changer' dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," kata Ade.

Kemudian, polisi juga menyita pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, bersama FB pada 2 Maret 2022.

"Juga telah dilakukan penyitaan terhadap satu hardisk eksternal atau SSD (solid state drive) dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK," ujar Ade.

Kemudian, Ade melanjutkan, telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap laporan kekayaan harta pejabat negara (LHKPN) atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

"Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade menyebut terdapat 91 saksi yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023. "Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023," kata Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga : Resmi Jadi Tersangka, Firli Bahuri Wajib Berhenti dari Jabatan Ketua KPK

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11/2023). "Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

Adapun penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

"Dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujar Ade.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement