REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Salah satu bukti yang diamankan berupa penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.
“Dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023).
Menurut Ade Safri, barang bukti yang disita penyidik dijadikan dasar Firli Bahuri dijadikan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan.
Hanya saja, Ade Safri belum dapat menyampaikan apakah dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar itu merupakan uang hasil dari pemerasan atau gratifikasi yang diterima Firli Bahuri. Dia hanya mengatakan bahwa dokumen penukaran valas tersebut menjadi bukti yang sangat penting.
"Selanjutnya penyidik juga telah melakuka pemeriksaan digital forensik terhadap barang elektronik yang telah dilamukan penyitaan oleh penyidik,” kata Ade Safri.
Alasan penetapan tersangka...