Rabu 22 Nov 2023 20:02 WIB

Mengapa TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sudah Rusak Sejak Awal?

Polda Jabar hari ini menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Salah satu tersangka M Ramdanu hadir saat Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah) yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di rumah kejadian perkara (TKP), di Jalan Cagak Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Dalam rekontruksi yang digelar jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar ini memeragakan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka.
Foto:

Yosep Hidayah, lewat kuasa hukumnya, tetap membantah dan tidak mengakui telah membunuh mereka. Namun begitu, ia tetap bersedia mengikuti rekonstruksi yang berjalan, Rabu (22/11/2023).

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep Hidayah mengatakan, kliennya telah memeragakan 95 adegan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Hasil rekonstruksi didapati bahwa kliennya tidak tahu apa-apa tentang pembunuhan dan semua keterangan diarahkan oleh tersangka M Ramdanu.

"(Yosep) bersedia hanya untuk mengetahui apa cerita Danu tentang kejadian tanggal 17 dan alhamdulillah pak Yosep dapat jawabannya," ucap dia seusai rekontruksi, Rabu (22/11/2023).

Rohman mengatakan, salah satu adegan yang memperlihatkan bahwa kliennya tidak mengetahui apa-apa yaitu saat menaikkan jenazah ke bagian belakang mobil Alphard. Kliennya, Rohman mengatakan tidak mengetahui apa yang harus dilakukan dan terlebih dahulu harus diarahkan oleh M Ramdanu.

"Salah satu yang mencolok ketika menaikkan jenazah ke mobil dari belakang, pak Yosep tidak bisa apa-apa dan Danu yang mengarahkan," kata dia.

Rohman memastikan, bahwa Danu mengetahui peristiwa pembunuhan. Namun, kliennya bingung harus melakukan apa sejak berada di warung internet, pecel lele hingga rumah korban.

"Pak Yosep bingung apa yang mesti dilakukan dari saat TKP di Jalancagak warnet, pecel lele sampai ke sini (rumah korban) bingung pak Yosep semuanya," kata dia.

Dengan fakta itu, Rohman mengatakan apabila sudah terdapat berita acara pemeriksaan (BAP) maka dirinya menolak semua keterangan yang dibuat Danu. "Dari rekonstruksi, pak Yosep nanti catatan dari BAPnya nanti menolak cerita yang dikarang Danu, dan dibantah semua," kata dia.

Adapun, tersangka Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sempat hadir di acara rekonstruksi. Namun, mereka menolak untuk ikut rekonstruksi.

"Bu Mimin, Arighi, Abi datang sesuai panggilan tapi menolak mengikuti rekonstruksi dengan alasan bahwa seperti saya sampaikan bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah ada di dini tidak mengikuti dan sisanya sama pengganti," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement