REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengaku masih menyusun berkas dakwaan kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang. Oleh karena itu, berkas belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Subang.
"Sidangnya itu belum dilimpahkan ke pengadilan, teman-teman tim sedang susun dakwaan secara sempurna," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).
Ia menuturkan apabila berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke pengadilan maka akan diinformasikan. Sedangkan terkait dengan tiga berkas tersangka kasus pembunuhan Subang yaitu Mimin, Arighi, dan Abi masih belum lengkap.
"Tiga berkas masih dikoordinasikan dengan penyidik dan penuntut umum. Ada beberapa alat bukti belum dipenuhi," kata dia.
Ia mengatakan penyidik akan menginformasikan apabila berkas perkara tiga tersangka sudah lengkap. "Kalau sudah P21 nanti akan disampaikan," kata dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah melimpahkan dua tersangka yaitu Yosep Hidayah dan M Ramdanu serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Subang. Yosep ditahan di Lapas Subang dan M Ramdanu di Rutan Polda Jawa Barat.
Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu. Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.
Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi hingga saat ini tetap menolak terlibat dalam kasus pembunuhan. Mereka pun sempat mengajukan praperadilan dan ditolak.