Rabu 22 Nov 2023 15:37 WIB

Istri Kedua Yosep, Mimin dan 2 Anaknya Tolak Ikuti Rekonstruksi Kasus Subang

Istri kedua Yosep, Mimin dan 2 anaknya menolak untuk ikuti rekonstruksi kasus Subang.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin (kanan), Arighi dan Abi tersangka kasus Subang. Istri kedua Yosep, Mimin dan 2 anaknya menolak untuk ikuti rekonstruksi kasus Subang.
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin (kanan), Arighi dan Abi tersangka kasus Subang. Istri kedua Yosep, Mimin dan 2 anaknya menolak untuk ikuti rekonstruksi kasus Subang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan Mimin, Arighi, dan Abi tiga tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu menolak untuk mengikuti rekonstruksi, Rabu (22/11/2023). Namun, mereka sempat datang ke lokasi tempat kejadian rekonstruksi.

"Tadi tiga tersangka dihadirkan sudah kita tawarkan untuk ikut rekonstruksi tapi ketiga-tiganya menolak," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan seusai rekonstruksi di Jalancagak, Bandung, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga

Namun, Surawan tidak memerinci alasan penolakan para tersangka mengikuti rekonstruksi. Ia melanjutkan, total adegan rekonstruksi mencapai 95 adegan di mana Yosep Hidayah bersedia mengikuti jalannya rekonstruksi.

"Yosep bersedia untuk ikut, tapi nanti kita BAP ulang apakah dia mengakui atau tidak," kata dia.

Ia mengatakan, hasil rekonstruksi sudah menggambarkan motif pembunuhan yang dilakukan oleh Yosep Hidayah dan peran masing-masing tersangka. Danu, Arighi, dan Abi membantu Yosep, sedangkan Mimin ikut membantu memandikan kedua jenazah korban.

Motif sendiri ia mengatakan karena Yosep ingin meminta uang sebesar Rp 30 juta yang berada di kamar Amalia. Namun, Tuti sempat menolak dan terjadi percekcokan dengan Yosep.

Setelah rekonstruksi dilakukan, ia mengatakan akan dilakukan pemberkasan yang akan diberikan ke kejqksaan mulai dari Yosep, Arighi, Abi dan Mimin dan Danu.

Ia menambahkan, Kompolnas hadir di rekonstruksi tersebut termasuk dari LPSK dan ahli psikologi yang mengamati Danu sejak berada di rumah perlindungan.

Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi mengatakan alasan ketiga kliennya menolak ikut rekonstruksi sebab tidak pernah berada di tempat kejadian perkara. Oleh karena itu, mereka memilih menolak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement