Rabu 22 Nov 2023 08:33 WIB

Emosi Jessica Iskandar Meledak Bertemu Tersangka yang Menipunya

Jessica Iskandar dirugikan sekitar Rp 10 miliar akibat penipuan ini.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Jessica Iskandar
Foto:

Christopher sendiri ditangkap di Thailand pada hari Senin (20/11/2023) lalu. Kemudian dia diterbangkan ke tanah air pada hari Selasa (21/11/2023) dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 21.21 WIB. Keluar dari imigrasi bandara, Christopher tampak mengenakan polo shirt dan tangan yang terikat kabel ties. Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepala Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Yuliansyah mengatakan Christopher kerap-kerap pinda negara selama menjadi buronan. Namun, dia belum dapat mengungkap lebih rinci negara mana saja yang disinggahi tersangka Christopher selama pelariannya hingga akhirnya ditangkap di Thailand.

“Diindikasi seperti itu (tersangka sering berpindah-pindah negara). Yang pasti kami lakukan pemeriksaan dulu," ujar Yuliansyah kepada awak media.

Yuliansyah mengatakan, sebelum ditangkap proses pengejaran terhadap tersangka Christoper tersebut difokuskan ke luar negeri. Karena memang pihaknya menduga, Christoper kabur ke dua negara yakni Malaysia dan Singapura. Saat ini pihak penyidik akan melakukan pendalaman apa yang dilakukan pelaku selama dalam pelarian.

"Kita belum bisa bicara banyak karena belum melakukan pemeriksaan. Tetapi, yang bersangkutan memang selain pindah-pindah tempat, menghindari pengejaran kita," kata Yuliansyah.

Diketahui Christopher dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan. Dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 15 Juni 2022. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya sendiri pernah memanggil CSB sebanyak dua kali. Hanya saja dari dua panggilan tersebut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian setelah hampir 1,5 tahun menjadi buronan interpol yang bersangkutan baru bisa ditangkap di negeri Gajah Putih hari Senin (20/11/2023) lalu. Dalam perkara ini, Christopher diduga menggelapkan sebanyak 11 unit mobil milik korban hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 10 miliar. Dia dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement