Selasa 21 Nov 2023 00:45 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Perampok Minimarket di Cilandak

Satu pelaku lainnya, berinisial Ipul masih dalam pengejaran dan masuk DPO.

Ilustrasi Perampokan Minimarket
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Perampokan Minimarket

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap dua dari tiga pelaku perampokan terhadap sebuah minimarket yang terjadi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 23 Oktober 2023. Untuk satu pelaku lainnya, berinisial Ipul masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka yang berhasil kami amankan, yakni berinisial KA (28 tahun), PR (27)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca Juga

Bintoro mengungkapkan perampokan terjadi pada Senin (23/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Ipul yang menjadi otak dari aksi perampokan mengajak KA dan PR untuk merampok sebuah minimarket di Karang Tengah di Cilandak. Ketiga pelaku membawa senjata tajam dan menodongkannya ke dua karyawan minimarket yang berada di kasir. Pada saat kejadian, kata Bintoro, tidak ada pengunjung lain.

"Pelaku mengancam untuk membuka brangkas dan dari situ mereka membawa uang sebesar Rp12 juta. Mereka membaginya masing-masing Rp750 ribu dan sisanya digunakan untuk minum-minuman keras," kata Bintoro.

Selain uang tunai, pelaku juga membawa lari dua buah telepon seluler (ponsel) milik penjaga kasir. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan meminta Ipul untuk segera menyerahkan diri.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," kata Bintoro.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement