Kasus ini bermula saat tersangka Ghisca Debora memenangkan atau mendapatkan 39 tiket pada saat calon penonton bertarung atau berebutan membeli tiket konser tersebut. Kemudian sebanyak 39 tiket lalu diserahkan kepada pembeli. Kemudian yang bersangkutan juga menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller dengan janji compliment tiket jelang konser.
"Yang bersangkutan meyakinkan bahwa kenal dengan perantara atau promotor padahal sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara," terang Susatyo.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Susatyo, tersangka Ghisca Debora mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu setiap tiket. Dari hasil penipuan itu, tersangka membeli barang-barang branded dari bulan Mei 2023 lalu. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait dengan uang hasil dari penipuan tiket konser Coldplay tersebut.