REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengeklaim, hingga kini pihaknya masih terus memburu keberadaan Harun Masiku. Dia menegaskan, pencarian terhadap buronan kasus rasuah ini telah dilakukan dan disepakati pimpinan KPK sejak lama.
Hal ini Alex sampaikan menanggapi tudingan bahwa isu mengenai pencarian Harun dimunculkan lagi karena berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. “Semua tindakan KPK diputuskan oleh pimpinan berlima atau mayoritas pimpinan. Keputusan pencarian HM sudah lama dilakukan,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).
Alex memastikan pencarian Harun tidak memiliki kaitan dengan kasus pemerasan yang diduga menyeret nama Firli Bahuri. Dia menyebut, KPK tidak bakal menghentikan proses pencarian Harun. "Kalaupun belum berhasil (ditemukan) bukan berarti kita tidak berusaha. (Pencarian Harun) tidak ada hubungannya dengan persoalan yang dihadapi Pak FB,” ujar Alex.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku. Hingga kini, eks calon legislatif PDIP masih menjadi buronan KPK. "Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Firli memastikan, pihaknya akan terus berupaya memburu keberadaan Harun Masiku. Ia mengaku, KPK telah beberapa kali mendapatkan informasi mengenai lokasi dugaan tempat Harun Masiku, tapi sosok yang dicari tak juga ditemukan.
"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga, tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," ujar Firli.
Adapun KPK menjelaskan alasan Firli Bahuri yang baru menandatangani surat penangkapan Harun Masiku tiga pekan lalu. Dokumen ini diterbitkan jika ada informasi mengenai keberadaan buronan kasus rasuah tersebut.
"(Surat penangkapan diterbitkan) sebagai dasar bergerak ke suatu tempat tertentu, kapan pun bila dibutuhkan bergantung informasi yang masuk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2023).
Ali mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali mengeluarkan surat penangkapan Harun Masiku. Salah satunya ketika KPK menerima informasi keberadaan Harun Masiku di salah satu negara tetangga Indonesia. "Sudah beberapa kali ada (surat penangkapan)," ujar Ali.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan wakil ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.