REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19), tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Rabu (15/11/2023) malam mengaku telah mengembalikan sebagian uang (refund) tiket kepada para korban yang ditipunya. Pengembalian uang tersebut diberikan kepada para korban di luar dari enam laporan polisi (LP) yang diterima penyidik.
"Ada yang di-refund. Angka pastinya belum tahu. Untuk yang di-refund, kata pelaku, umumnya di luar LP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Diketahui, polisi menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp 5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket. Chandra mengatakan hingga saat ini belum ada opsi penyelesaian kasus melalui jalur perdamaian (restorative justice) karena pihak Ghisca belum bersedia mengganti kerugian para korban.
"Sampai saat ini belum ada upaya (me-refund) ataupun permohonan penegakan hukum restorative justice dari para pihak," ucapnya.
Polres Metro Jakarta Pusat mendata enam laporan polisi yang diterima antara lain dari VS yang mengalami kerugian Rp 1,35 miliar (700 tiket), lalu AS dengan kerugian Rp1,3 miliar (600 tiket), dan MF kerugian Rp 1,3 miliar (500 tiket).
Pelapor berinisial SG dengan kerugian Rp 73 juta (58 tiket), AR kerugian Rp 1,3 miliar (400 tiket) dan pelapor berinisial CL dengan kerugian Rp 230 juta yang juga menjadi bagian dari lima laporan tersebut.
"Adapun kronologinya bahwa tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa Saudara GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat yang pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).