Senin 20 Nov 2023 15:25 WIB

Polisi Tetapkan Ghisca Debora Aritonang Tersangka Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay

Total kerugian semua pelapor Ghisca Debora Aritonang, Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dan menetapkan seorang perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser musik grup band Coldplay.
Foto: Republika/Ali Mansur
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dan menetapkan seorang perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser musik grup band Coldplay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta. Total nilai kerugian yang diderita korban-korban Gischa disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.

"Tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa GDA ke Polres Metro Jakpus. Kami melakukan mediasi sampai dengan pelapor membuat laporan polisi. Pada 17 November 2023 ditetapkan tersangka dan ditahan mulai Jumat kemarin," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Baca Juga

Menurut Susatyo, penangkapan terhadap tersangka merujuk lima laporan polisi yang diterima Polres Metro Jakarta Pusat. Adapun total kerugian yang dialami para korban akibat penipuan ini mencapai Rp 5,1 miliar. Nilai kerugian tersebut berasal dari 2.268 tiket dengan harga jual yang berbeda-beda setiap kategori.

“Ada total kerugian dari semua pelapor Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” terang Susatyo.

Dalam kasus ini, kata Susatyo, tersangka Ghisca Debora Aritonang memenangkan atau mendapatkan 39 tiket pada saat calon penonton bertarung atau berebutan membeli tiket konser tersebut. Sebanyak sembilan tiket kemudian diserahkan kepada pembeli. Kemudian yang bersangkutan juga menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller dengan janji tiket compliment jelang konser. 

"Yang bersangkutan meyakinkan bahwa kenal dengan perantara atau promotor padahal sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara," terang Susatyo.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Susatyo, tersangka Ghisca Debora Aritonang mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu setiap tiket. Dari hasil penipuan itu, tersangka membeli barang-barang bermerek dari bulan Mei 2023 lalu. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait dengan uang hasil dari penipuan tiket konser Coldplay tersebut.

“Tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun,” tegas Susatyo. 

photo
Komik Si Calus : Calo Tiket - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement