Selasa 21 Nov 2023 12:12 WIB

Kasus Tiket Konser Coldplay, Ghisca Debora Hanya Dikenakan Pasal Penipuan dan Penggelapan

Keuntungan yang didapat tersangka dari aksi penipuan itu mencapai Rp 5,1 miliar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dan menetapkan seorang perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser musik grup band Coldplay.
Foto: Republika/Ali Mansur
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dan menetapkan seorang perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser musik grup band Coldplay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penipuan tiket konser musik Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19 tahun), hanya dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 372 tentang Penggelapan. Keuntungan yang didapat tersangka dari aksi penipuan itu mencapai Rp 5,1 miliar dari penjualan tiket bodong sebanyak 2.268 lembar.

“Kami gunakan tipu gelap (pasal terkait penipuan dan penggelapan),” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga

Namun, dalam kasus ini penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tidak turut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Ghisca Debora. Susatyo tidak menjelaskan alasannya tidak menjerat tersangka dengan pasal TPPU meski ada dugaan jika uang hasil tindak pidana penipuannya itu dialihkan ke Belanda.

Lebih lanjut, Susatyo memastikan, pihaknya tetap melakukan penelusuran aset hasil penipuan milik tersangka meski tidak ada pasal TPPU. Termasuk mendalami adanya informasi jika uang hasil tindak pidana penipuannya itu dialihkan ke Belanda. Pengalihan itu dilakukan agar uang hasil kejahatannya tidak dapat disita.

“Tetap dilakukan (penelusuran aset),” kata Susatyo.

Sementara terkait dengan kemungkinan pengembalian kerugian atau ganti rugi yang didapatkan oleh para korban, Susatyo tidak menjelaskan secara detail. Dia hanya mengatakan bahwa hal itu bergantung pada keputusan hakim terkait status barang sitaan. Pihaknya akan melakukan mekanisme pembuktian pasal penipuan dan penggelapan.

“Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku jahat dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktIan perilaku jahat. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan,” ujar Susatyo

Kasus ini bermula saat tersangka Ghisca Debora memenangkan atau mendapatkan 39 tiket pada saat calon penonton bertarung atau berebutan membeli tiket konser tersebut. Kemudian sebanyak 39 tiket lalu diserahkan kepada pembeli. Kemudian yang bersangkutan juga menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller dengan janji compliment tiket jelang konser. 

"Yang bersangkutan meyakinkan bahwa kenal dengan perantara atau promotor padahal sampai November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara," ujar Susatyo.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Susatyo, tersangka Ghisca Debora mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu setiap tiket. Dari hasil penipuan itu, tersangka membeli barang-barang branded dari Mei 2023 lalu. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait dengan uang hasil dari penipuan tiket konser Coldplay tersebut.

“Tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun,” kata Susatyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement