Selasa 21 Nov 2023 16:18 WIB

Tanak: KPK tak Gegabah Tangani Kasus Wamenkumham

Wakil Ketua Johanis Tanak sebut KPK tak ingin gegabah dalam tangani kasus Wamenkumham

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Wakil Ketua Johanis Tanak sebut KPK tak ingin gegabah dalam tangani kasus Wamenkumham
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Wakil Ketua Johanis Tanak sebut KPK tak ingin gegabah dalam tangani kasus Wamenkumham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa penanganan dugaan rasuah yang menyeret nama Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiarej atau Eddy Hiariej, dilakukan secara teliti dan cermat. Sebab, lembaga antirasuah ini tak ingin gegabah dalam mengusut kasus tersebut.

“Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat. Lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga

Johanis menjelaskan, proses penyidikan setiap kasus korupsi membutuhkan waktu dan memperhatikan kepentingan hak asasi manusia (HAM). Sehingga KPK tidak bisa tergesa-gesa melakukan penahanan terhadap Eddy Hiariej.

Kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena menyangkut hak asasi manusia. Sehingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hari dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat,” kata Johanis.

Sebelumnya, KPK mengatakan, pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu. "Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex mengatakan, pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," ujar Alex.

Diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar pada Selasa (14/3/2023). Selain Eddy Hiariej, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) juga turut melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Atas laporan tersebut, Yogi Ari Rukmana, selaku asisten pribadi Edward, kemudian melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareslrim Polri pada Selasa (14/3/2023) atas dugaan pencemaran nama baik.

Yogi melayangkan laporan ke Bareskrim itu karena Sugeng telah menyebut namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam laporannya ke KPK. Laporan terhadap Sugeng terdaftar dengan nomor laporan STL/092/III/2023/BARESKRIM. Yogi menyebut, apa yang ditudingkan Sugeng Teguh Santoso tidak benar dan Yogi dapat membuktikan hal tersebut melalui proses hukum. "Hampir semua yang dinyatakan Pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya," ujar Yogi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement