Kamis 16 Nov 2023 16:31 WIB

Mahfud MD: Penetapan Tersangka Wamenkumham Sudah Sesuai Hukum

Wamenkumham hingga kini belum mundur dan masih menjalankan tugasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD saat mengisi kuliah umum di Universitas Andalas Padang, Kamis (16/11/2023).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Menko Polhukam Mahfud MD saat mengisi kuliah umum di Universitas Andalas Padang, Kamis (16/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mengatakan penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas kasus yang menjerat-nya sudah sesuai prosedur hukum.

"Begini. Wamenkumham ditetapkan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum di KPK," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Padang, Sumbar, Kamis.

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas bertemakan "Mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis dan bermartabat".

Menurutnya, apabila Wamenkumham menghilang dan sampai waktu tertentu tidak muncul ke publik, maka status kepegawaian-nya bisa dicabut. Bahkan, jika hingga waktu tertentu juga tidak muncul bisa masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketika ditanyakan apakah guru besar ilmu hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada tersebut harus mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka? Mahfud tidak memberikan penjelasan lebih jauh. "Ya nanti kita lihat perkembangannya," ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif mengatakan Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej masih bekerja seperti biasa setelah kabar penetapan tersangka oleh KPK.

Tubagus juga mengatakan bahwa sejak Senin (13/11) hingga Selasa (14/11) Eddy Hiariej berada di Jakarta dan menjalankan rutinitas seperti biasa di Kantor Kemenkumham RI di Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement