Kamis 16 Nov 2023 13:15 WIB

Mengapa Prof Eddy tak Mundur dari Wamenkumham Meski Jadi Tersangka KPK? Ini Kata Pakar

Pejabat yang menjadi tersangka diminta mundur agar fokus ke kasus hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengkritisi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang disebut masih bekerja seperti biasa. Padahal prof Eddy dikabarkan sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Herdiansyah memandang Prof Eddy seharusnya segera menanggalkan jabatannya di pemerintahan. Menurutnya, hal itu termasuk dalam etika penyelenggara negara sekaligus menunjukkan jiwa besar Prof Eddy. 

Baca Juga

"Mestinya begitu (mundur dari jabatannya). Pejabat pemerintah, atau siapapun penyelenggara negara yang tengah menghadapi proses hukum, seharusnya meletakkan jabatannya alias mundur," kata Herdiansyah kepada Republika, Kamis (16/11/2023).

Herdiansyah memandang mundurnya seorang pejabat negara yang tersangkut kasus korupsi sebenarnya ada manfaatnya. Sang pejabat dapat fokus menjalani proses hukum. 

"Ini agar pejabat yang bersangkutan lebih fokus menghadapi perkara, sekaligus agar tidak berdampak terhadap kinerja atau jalannya pemerintahan," ujar Herdiansyah.

Namun sayangnya, Herdiansyah mengamati pejabat di Indonesia masih belum menunjukkan etika berjwa besar semacam ini. Herdiansyah menduga pejabat yang tersangkut kasus korupsi ogah mundur karena bermasalah secara mental. Hal ini pun berlaku bagi prof Eddy yang belum mundur dari jabatannya.

"Budaya macam ini yang belum kita dapatkan di Indonesia. Mentalitas pejabat kita masih terlalu feodal yang enggan berbesar hati meletakkan jabatan saat menghadapi perkara hukum," ucap Herdiansyah.

Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan Prof Eddy masih menunaikan tugas seperti biasanya. Sehingga tak ada kegiatan berbeda yang dilakukan Prof Eddy pasca ditetapkan sebagai tersangka. Kemenkumham juga mengungkapkan Prof Eddy sudah berada di Jakarta sejak awal pekan ini.

Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu. 

"Penetapan tersangkenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex mengatakan, pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," ujar Alex.

Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng Teguh Santoso melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement