Kamis 16 Nov 2023 10:18 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Anggota Komisi IV DPR dari PDIP Vita Ervina Soal Korupsi SYL

Tim penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari penggeledahan itu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Vita Ervina, pada Rabu (15/11/2023). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan rasuah yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud. (Penggeledahan) Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga

Ali mengungkapkan, dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik menemukan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Seluruh temuan itu kini disita KPK. 

"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Rinciannya, yakni SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sedangkan SYL dan Hatta baru ditahan pada Jumat (13/10/2023) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang itu kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.

Seluruh uang yang disetorkan selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement