Kamis 16 Nov 2023 08:55 WIB

UGM Angkat Bicara Soal Status Kepegawaian Prof Eddy Hiariej Usai Jadi Tersangka KPK

Eddy dinilai tak lagi berstatus sebagai dosen di UGM.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara soal status dosen Eddy Hiariej di UGM. Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan kepegawaian Eddy telah dipindah sejak diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).

"Eddy ini ketika diangkat menjadi wamen itu seminggu atau dua minggu kemudian itu kan kepegawaiannya dipindah, dari kementerian Dikbudrisetk, itu dipindah ke Kumham," kata Andi kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

 

Ia mengatakan hal tersebut pernah terjadi saat Denny Indrayana juga diangkat sebagai wamenkumham pada 2011 lalu. Pemindahan kepegawaian tersebut dikatakan Andi lantaran yang bersangkutan masuk pada posisi struktural.

 

"Kalau kepegawaiannya tetap di UGM dia tidak bisa memerintah dirjennya. Makanya kepegawaiannya dipindah," ucapnya.

 

Ia pun menegaskan bahwa Eddy tak lagi berstatus sebagai dosen di UGM, melainkan pegawai Kemenkumham. Hanya saja Eddy kerap masih diundang sebagai dosen tamu.

 

"Kalau dibilang dia masih ngajar atau enggak ada beberapa, kulianya kaya kuliah umum gitu lho. Karena kalau dia sampai ngeluarin nilai ya enggak bisa wong dia dudu dosen (orang dia bukan dosen)," ungkapnya.

 

Andi menambahkan dengan dipindahkannya kepegawaian Eddy ke Kemenkumham, maka Eddy telah dibebaskan dari tridharma perguruan tinggi. Bahkan, Eddy tak bisa lagi menjadi promotor untuk prodi S3. 

 

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 Miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement