REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah membangun portal jalan di dekat kantor Kecamatan Parung Panjang. Portal ini akan berfungsi sebagai alat pengendali untuk memudahkan pemberlakuan jam operasional truk tambang.
Selain membangun portal, pemkab juga merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor 120/2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan portal tersebut memiliki tinggi maksimal 4,2 meter.
Pada saat pemberlakuan jam operasional, portal akan dibuka dengan ketinggian maksimal. “Sementara ketika belum memasuki jam operasional truk tambang, ketinggian portal menjadi 2,1 meter hingga 3,5 meter agar angkutan tambang tidak bisa melintas sebelum jam pemberlakuan,” kata Dadang, Jumat (17/11/2023).
Pembangunan portal serupa, dikatakan Dadang, juga akan dipasang di tiga titik lainnya yang menjadi perbatasan atau pintu masuk. Seperti di Kecamatan Caringin, Jasinga, hingga Cigudeg untuk jangka menengah. Sedangkan ada juga langkah lainnya yakni menyediakan kantung-kantung parkir.
Untuk memaksimalkan penerapan jam operasional tersebut, Dadang menyebutkan, petugas Dishub juga akan berjaga selama 24 jam yang dibagi ke dalam tiga shift. Petugas bertugas menjaga agar truk tambang tidak melintas di luar jam operasional dan memutarbalik truk tambang yang membandel.
“Jadi sesuai instruksi Bupati, ini akan dijaga 24 jam dibagi tiga shift. Jadi tiap shift itu 8 jam dengan anggota yang jaga empat orang di tiap shift. Nanti juga kita akan membangun portal di titik-titik lainnya secara bertahap,” tegasnya.
Ia juga meminta dukungan dari semua elemen, termasuk masyarakat untuk menyukseskan Perbup ini. Terkait jalan rusak, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan PUPR Kabupaten Bogor untuk bersurat ke Provinsi Jabar agar ada perbaikan segera.
Sebelumnya, Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021, tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. Jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00-05.00 WIB, menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.
Iwan mengatakan, revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, demi mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga. Sebab, ia menilai selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor.
Untuk memaksimalkan penerapan aturan tersebut, ia pun menginstruksikan langsung Dishub Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam. Tak hanya itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor juga diminta segera menindaklanjuti usulan perbaikan ruas Jalan Raya Serpong-Bogor ke Provinsi Jawa Barat karena masuk jalan provinsi.
“Hari ini sudah direvisi perbupnya, sudah ditandantagani. Saya minta petugas melakukan pengawasan dengan benar. Soal kondisi jalan yang rusak juga saya sudah instruksikan Dinas PUPR untuk berkomunikasi dengan PUPR Jabar untuk perbaikan segera, karena informasinya juga sudah masuk prioritas,” tegasnya.