REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hingga saat ini sebanyak 91 saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dilakukan dimintai keterangan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, dan 8 orang ahli. (Diantaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi dan satu orang ahli digital forensik serta satu orang ahli bidang multimedia," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Selain itu, Ade Safri mengatakan, tim penyidik Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penyitaan dilakukan setelah Firli menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penyitaan atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Penyitaan ini atas izin khusus dari pengadulan untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” tegas Ade Safri.
Menurut Ade Safri, penyitaan dokumen pribadi milik Firli itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Selanjutnya penyidik akan mendalami dan menganalisa LHKPN tersebut. Termasuk mencocokan dengan sejumlah alat bukti lainnya yang telah disita dari penyidikan kasus ini.
“Upaya penggeledahan yang kami lakukan beberapa waktu lalu. Termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang edang dilakukan oleh tim penyidik gabungan,” terang Ade.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan SYL. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.