Rabu 15 Nov 2023 07:33 WIB

Firli Bahuri Teken Surat Penangkapan Harun Masiku

Surat penangkapan Harun Masiku ditandatangani Firli tiga minggu lalu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Foto:

Firli menambahkan, KPK juga tidak bakal berhenti mencari buronan kasus korupsi lainnya. Diketahui, selain Harun Masiku, lembaga antirasuah ini masih memiliki dua buronan, yakni Kirana Kotama alias Thay Ming, dan Paulus Tannos.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. 

Kedua, Kirana Kotama alias Thay Ming yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL. Dia ditetapkan sebagai buron sejak 15 Juni 2017. 

Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah masuk DPO sejak 19 Oktober 2021. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2013. 

photo
Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement