Selasa 14 Nov 2023 18:44 WIB

Usut Dugaan Pemerasan Syahrul, Polda Metro Periksa 86 Saksi

Polda Metro telah memeriksa sebanyak 86 saksi dalam mengusut dugaan pemerasan Syahrul

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Polda Metro telah memeriksa sebanyak 86 saksi dalam mengusut dugaan pemerasan Syahrul.
Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Polda Metro telah memeriksa sebanyak 86 saksi dalam mengusut dugaan pemerasan Syahrul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Sampai Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan delapan orang ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga

Ade Safri menjelaskan, delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia, dan satu ahli digital forensik.

Untuk sementara, kata mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut, pihaknya belum memeriksa pimpinan-pimpinan lain di KPK. "Sementara belum ya, nanti kita 'update' berikutnya," katanya.

Ade Safri menyebutkan, pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli tersebut berkaitan dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, baik berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Hal itu sebagaimana dimaksud pasal 12e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Ketika ditanya terkait pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka, Ade Safri belum bisa menjelaskan. Dia hanya menyampaikan perkembangan kasus tersebut ke publik.

"Nanti kita akan 'update' berikutnya. Yang jelas penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda metro Jaya dan Ditipidkor Bareskrim Polri menjamin bahwa proses penyidikan yang dilakukan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan intimidasi atau apa pun juga," katanya.

Sebagai informasi, sejumlah saksi yang telah dipanggil dan diperiksa antara lain mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir pribadi SYL dan ajudan pribadi SYL serta Ketua KPK Firli Bahuri.

Kemudian Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.​​​​

Selain itu Ketua Harian Pengurus Provinsi (PP) PBSI DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta), Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement