Senin 13 Nov 2023 22:20 WIB

Lansia 81 Tahun Lecehkan Remaja di Tebet

Pelaku dalam menjalankan aksinya mengiming-iming korban dengan uang Rp 20 ribu.

Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang pria lansia berinisial FM (81 tahun) yang diduga melecehkan anak di bawah umur berinisial KZ (16) di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

 

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Senin, mengatakan pelaku menjalankan aksi tak terpuji tersebut di kontrakannya di kawasan Manggarai.

 

"Pelaku sudah kami tangkap melalui unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan," kata AKBP Bintoro.

 

Berdasarkan keterangan korban, Bintoro mengungkapkan pelaku dalam menjalankan aksinya mengiming-iming korban dengan uang Rp 20 ribu. Tak terima dengan perlakuan tersebut,  korban kemudian melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Kasus tersebut teregister dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, pada 23 Juli 2023. "Pelaku telah ditahan. Kami juga melakukan interogasi terhadap pelapor, korban, dan terlapor," ujar Bintoro.

 

Selain itu, lanjut Bintoro, Kepolisian telah melakukan berbagai langkah lainnya, termasuk mendampingi korban untuk visum et repertum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

 

Polisi juga akan menindaklanjuti kasus tersebut. Selain itu, juga merujuk korban ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, serta pekerja sosial (peksos).

 

Adapun pelaku dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut tentang Perlindungan Anak dan Pencabulan. Polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut.

 

"Tindak Pidana Persetubuhan dan atau pencabulan Terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dan atau pasal 76E Jo pasal 81 dan atau pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 UU RI No 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Bintoro.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement