Senin 13 Nov 2023 16:18 WIB

Ini Pelaku Penyebar Hoaks Pelecehan Mahasiswi UNY yang Jadi Tersangka

Pelaku penyebar hoaks pelecehan mahasiswi UNY, RAN ditetapkan menjadi tersangka.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Hoaks Ilustrasi. Pelaku penyebar hoaks pelecehan mahasiswi UNY, RAN ditetapkan menjadi tersangka.
Foto: Indianatimes
Hoaks Ilustrasi. Pelaku penyebar hoaks pelecehan mahasiswi UNY, RAN ditetapkan menjadi tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anggota BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ternyata informasi palsu atau hoaks. Polda DIY menyebut bahwa informasi tersebut disebarkan oleh pelaku dengan inisial RAN (19 tahun) berjenis kelamin laki-laki.

"Tersangka merupakan mahasiswa," kata Kabid Humas Polda DIY, Nugroho Arianto di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).

Baca Juga

Pelaku menyebarkan informasi palsu dan pencemaran nama baik terhadap korban berinisial MF (19 tahun) yang merupakan anggota BEM FMIPA UNY. Dalam informasi yang disebarkan pelaku, disebutkan nomor induk mahasiswa (NIM) korban.

Informasi palsu dan pencemaran nama baik tersebut disebarkan pada 9 November 2023 oleh pelaku di media sosial X, yang akhirnya dihapus tidak lama setelah diunggah. RAN menyebarkan informasi palsu tersebut menggunakan akun palsu.

"Modus operandi penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik dengan cara pelaku mengunggah konten di media sosial Twitter (X) dengan menggunakan akun palsu, membuat tangkapan layar yang dibuat sendiri, memberikan tulisan yang menyebutkan NIK pelaku, dan menyebutkan bahwa korban melakukan kekerasan seksual," ucap Nugroho.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel. Termasuk akun media sosial X yang digunakan pelaku untuk menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik korban.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa pihak universitas dalam hal ini FMIPA UNY berkoordinasi dengan Polda DIY dalam mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ke mahasiswi baru (maba) oleh anggota BEM FMIPA UNY.

Koordinasi dengan Polda DIY dilakukan untuk menyelidiki akun yang mengunggah informasi terkait adanya dugaan pelecehan seksual tersebut. Pasalnya, unggahan yang awalnya melalui di media sosial tersebut sudah dihapus, sehingga sulit untuk dilacak oleh pihak kampus.

Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi mengatakan, pihaknya masih berupaya untuk menyelidiki identitas mahasiswi diduga menjadi korban pelecehan seksual yang belum diketahui hingga saat ini.

Karena unggahan tentang dugaan pelecehan seksual tersebut sudah dihapus, pihaknya harus meminta bantuan polisi untuk melakukan penelusuran.

"Kami sudah koordinasi dengan Polda terutama untuk menelusuri tentang kevalidan informasi di media sosial karena itu satu-satunya informasi. Kami tidak punya informasi lain kecuali postingan itu yang ternyata postingan itu kabarnya juga sudah dihapus segera. Kami tidak bisa dan tidak punya legalitas untuk menelusuri itu, sehingga kami perlu minta bantuan dengan koordinasi ke Polda," kata Ali kepada Republika, Sabtu (11/11/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement