Jumat 10 Nov 2023 13:45 WIB

TKN Jengkel Pencawapresan Gibran Terus Dipersoalkan, Pertanyakan Sikap PDIP

TKN nilai masih ada upaya menjegal Gibran karena ada kubu yang takut kalah pilpres.

Rep: Febryan A, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid ketika diwawancarai wartawan usai deklarasi TKN Prabowo-Gibran di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid menunjukkan kejengkelannya kepada pihak-pihak yang terus mempersoalkan pencalonan Gibran. Dia meyakini, penjegalan Gibran terus dilakukan karena ada kubu pasangan capres-cawapres yang takut kalah. 

Hal itu disampaikan Nusron usai mengikuti rapat Dewan Pengarah TKN di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis (9/11/2023) malam. Dia awalnya membantah berbagai tudingan dan opini yang dilontarkan pihak-pihak yang terus mempermasalahkan pencalonan Gibran. 

Baca Juga

Nusron membantah tudingan soal pencalonan Gibran adalah bentuk nepotisme Presiden Jokowi. Sebab, kata dia, Gibran hanya bisa terpilih sebagai wapres apabila dipilih mayoritas rakyat dalam pilpres, bukan ditentukan oleh bapaknya, Jokowi. 

"Nepotismenya di mana? Nepotisme itu kalau presiden mengangkat anaknya menjadi menteri," kata Nusron. 

Dia kemudian membantah ada intervensi dari pihak luar dalam pembuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres dan cawapres, sebuah putusan yang membukakan jalan bagi Gibran menjadi cawapres. Majelis Kehormatan MK (MKMK) memang menyimpulkan ada intervensi, tapi anehnya tidak ada saksi-saksi dan bukti yang menguatkan kesimpulan tersebut dalam sidang pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman. 

"Kalau memang menganggap ini Pak Jokowi merekayasa, rekayasanya di mana? Orang hakim-hakim sembilan orang, emang gampang direkayasa?" kata politikus Golkar itu. 

Nusron juga tidak sepakat dengan kesimpulan MKMK bahwa Anwar Usman, yang merupakan pamannya Gibran, bersalah karena ikut membuat putusan MK nomor 90. Dia menilai Anwar tidak punya konflik kepentingan dalam perkara tersebut karena yang diuji adalah norma UU Pemilu yang berlaku umum. 

Lagi pula, kata dia, putusan yang memperbolehkan kepala daerah menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun itu berlaku untuk semua orang, bukan hanya untuk Gibran selalu wali kota Solo. Adapun saat ini terdapat 63 kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun. Beberapa di antaranya adalah kader PDIP. 

"Teman-teman PDIP kan punya banyak anak muda yang di bawah 40 tahun yang menjadi kepala daerah. Kenapa enggak itu dimajukan aja (sebagai cawapres)?" ujarnya. 

Menurut Nusron, PDIP tidak mau memberikan ruang kepada anak muda memimpin Indonesia. Karena itu, PDIP terus mempersoalkan sikap Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang bersedia mengusung Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo.

"Ini persoalannya masalah mau atau enggak mau. Karena (PDIP) enggak mau, (kini PDIP) takut kalah karena Indonesia ini 56 persennya pemilih milenial, maka harus dihambat (Gibran) karena takut akan mendapat dukungan anak muda yang banyak. Itu saja, simpel kita memaknainya," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement