Kamis 09 Nov 2023 15:47 WIB

Ketua MK Diganti, Wapres: Jangan Lagi Buat Kegaduhan Baru

Hakim MK Suhartoyo terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Wakil Presiden KH Maruf Amin didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Foto: Republika/ Fauziah Mursid
Wakil Presiden KH Maruf Amin didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa lebih baik ke depan. Hal ini disampaikan Wapres usai adanya pergantian Ketua MK dari Anwar Usman ke Suhartoyo karena diputus melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kategori berat.

Dengan pergantian ini, MK diharapkan tidak membuat putusan yang berpeluang membuat kegaduhan di masyarakat. "Ya kita serahkan pada masalah MK ya, yang penting tidak membuat kegaduhan baru lah. Kira-kira begitu ya. jadi lebih baik gitu kan," ujar Wapres dalam keterangannya kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga

Kiai Ma'ruf juga berharap MK mampu menjaga muruahnya sebagai lembaga penjaga konstitusi melalui putusan yang independen. Hal ini sesuai dengan harapan besar masyarakat terhadap MK.

"Ya kita harapkan ke depan tentu MK ini akan lebih baik sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga tidak ada lagi gonjang-ganjing lagi masalah-masalah yang putusan MK yang krusial ke depan. Semua kita mengharapkan itu," ujarnya.

Hakim MK Suhartoyo terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru setelah melalui tahapan rapat Pleno yang dilakukan secara tertutup di Gedung MK. Pemilihan Ketua MK baru ini menyusul dicopotnya Anwar Usman dari Ketua MK.

Anwar dicopot setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan putusan yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kategori berat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement