Kamis 09 Nov 2023 15:20 WIB

Muncul Kesan Seolah Presiden Percepat Pergantian Panglima TNI demi Kepentingan Politik

Moeldoko membantah kesan seolah Presiden mempercepat pergantian Panglima TNI.

KASAD Jenderal TNI Agus Subiyanto bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Rapat tersebut membahas kesiapan TNI dalam mendukung pengamanan Pemilu Tahun 2024.
Foto:

Jenderal TNI Agus Subiyanto dilantik Presiden Jokowi sebagai Kepala Staf Angkatan darat (KSAD) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Agus menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun pada akhir November 2023.

Agus bukan orang baru bagi Jokowi. Abituren Akademi Militer (Akmil) 1991 tersebut merupakan Komandan Kodim (Dandim) 0735/Surakarta pada 2009-2011. Jokowi dan Agus merupakan bagian Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Solo kala itu. Termasuk bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kala itu menjabat kapolresta Surakarta pada 2011.

Kedekatan Agus dengan Jokowi kembali terjalin ketika mengemban posisi sebagai Danrem 061/Suryakancana pada 2020. Bermarkas di Kota Bogor, Agus bertugas memastikan keamanan teritorial Bogor dan sekitarnya, khususnya Istana Bogor yang menjadi tempat tinggal Jokowi.

Agus tidak memungkiri memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi karena dirinya pernah bertugas selama satu tahun di Surakarta saat Jokowi menjadi wali kota di daerah itu. "Saya pernah ditempatkan di mana saja gitu. Jadi, kalau kedekatan, saya pernah juga, kedekatan sama Presiden, itu saya Dandim. Kedekatan kita, ya kedekatan kerja," katanya saat ditemui pers, usai apel gelar pengamanan Pemilu 2024 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Sehari sebelumnya, Jenderal Agus memastikan netralitas TNI dalam tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024. Ia juga menegaskan tak adanya intervensi dari Presiden Jokowi di TNI, meskipun dirinya dianggap dekat dengan mantan wali kota Solo itu.

"Nggak ada lah, nggak ada (intervensi dari Jokowi)," ujar Agus usai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Netralitas TNI berpatokan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut mengatur, prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis.

Di samping itu, TNI dalam Pemilu 2024 juga berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya mengatur, sanksi denda maupun pidana bagi anggota TNI aktif yang terlibat dalam kampanye.

Dalam UU Pemilu, bentuk keikutsertaan selanjutnya yang tidak boleh dilakukan oleh anggota TNI adalah termasuk melaksanakan, menjadi peserta, dan tim kampanye peserta pemilu. Lalu, aparat TNI juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta atau tim kampanye tertentu di pemilu.

"Klausulnya itu bahwa TNI tidak boleh berpolitik," ujar Agus.

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement