Kamis 09 Nov 2023 08:10 WIB

Penyidik Kuatkan Alat Bukti Jerat Staf Ahli DPR Nistra Yohan Terkait Korupsi BTS 4G Bakti

Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp 15,5 miliar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim memvonis mantan Menkominfo Johnny G. Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Foto:

Menurut Prabowo, 16 berkas perkara para terpisah para tersangka tersebut, membutuhkan stamina yang tinggi bagi tim penyidikannya untuk penuntasan kasus. Sebab itu dikatakan dia, sambil melansir penuntasan kasus para tersangka ke persidangan sementara ini, dugaan keterlibatan nama-nama lain yang belum dapat dijerat pidana bakal tetap menyusul.

“Kita prioritaskan dulu yang sudah menjadi tersangka saat ini, untuk selesai perkaranya, sambil menunggu perkembangan dari hasil penyidikan terhadap nama-nama yang lainnya. Kita kumpulkan dulu bukti-buktinya,” tegas Prabowo.

Nistra Yohan adalah staf ahli anggota Komisi I DPR. Namanya muncul di berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (WP) dan tersangka Windy Purnama (WP) sebagai pihak yang menerima uang Rp 70 miliar untuk upaya tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Uang Rp 70 miliar tersebut, adalah bagian dari Rp 243 miliar yang dihimpun oleh Irwan, untuk usaha para terlibat proyek BTS 4G Bakti menutup kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut. Adapun Windy, adalah pihak yang mengantarkan uang tersebut ke nama-nama penerima yang sudah ditentukan oleh terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) selaku Dirut Bakti Kemenkominfo.

Di persidangan, saat Irwan dan Windy dihadirkan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Anang Latif dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), mengungkapkan penyerahan uang untuk Nistra Yohan itu dilakukan dua kali di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Uang tersebut, dikatakan untuk diserahkan ke Nistra Yohan dan ditujukan untuk dibagi-bagikan ke para anggota Komisi I selaku mitra kerja Kemenkominfo.

Selain ke Nistra Yohan, senilai Rp 40 miliar juga disorongkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adalah Windy yang juga mendapatkan perintah untuk mengantarkan uang tersebut kepada Sadikin Rusli (SDK) di pelataran parkir Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat (Jakpus). Penyidik Jampidsus sudah menangkap dan menetapkan Sadikin sebagai tersangka.

Dari pengusutan terhadap Sadikin di penyidikan, terungkap uang Rp 40 miliar tersebut diteruskan kepada Achsanul Qosasi (AQ) selaku Auditor Keuangan III di BPK. Acsanul pun berujung pada penahanan, setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Prabowo melanjutkan, hubungan antara Sadikin dan Achsanul adalah sebagai mitra dan rekanan.

“Sadikin itu bukan kerabat, atau bukan anak buah dari AQ. Mereka rekanan,” kata Prabowo.

Vonis eks menkominfo Johnny Plate...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement