REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami aliran uang tutup kasus Rp 40 miliar, yang diterima tersangka Achsanul Qosasi (AQ) terkait korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melakukan penelusuran sampai ke unit-unit bisnis sepak bola milik Auditor Keuangan III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tersebut.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, penelusuran aliran uang yang diterima Achsanul tersebut, mengingat penjeratan sangkaan terhadapnya juga menyangkut soal dugaan pencucian uang.
“Kalau TPPU untuk AQ itu kan memang sudah ditetapkan. Sekarang, kita (penyidik) sedang melakukan pendalaman untuk menelusuri uangnya itu (Rp 40 miliar) kemana saja,” ujar Prabowo saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Prabowo menegaskan, penyidik tak ragu untuk melakukan penelusuran sampai ke unit-unit bisnis klub sepak bola, yang selama ini juga digeluti Achsanul. Selain memegang jabatan tinggi di lembaga auditor negara, Achsanul kesehariannya juga selaku pemilik mayoritas dan Presiden Madura United FC, salah-satu klub sepak bola papan atas di Liga Indonesia.
“Kita memang belum sampai ke sana. Tetapi semuanya pasti kita dalami aset-asetnya ini,” ujar Prabowo.
Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam pengusutan korupsi dan TPPU proyek pembangunan dan penyedian infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Achsanul terjerat kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu terkait dengan perannya selaku auditor dari BPK.
Audit penghitungan anggaran negara...