Sebelumnya juga, penyidik menangkap, dan menetapkan tersangka seorang pengacara sekaligus Komisaris PT Pupuk Indonesia Naek Parulian Washington Huatahaean, alias Edward Hutahaean (NPWH alias EH) terkait penerimaan Rp 15 miliar. Di persidangan juga terungkap nama Dito Ariotedjo, yang disebut turut menerima Rp 27 miliar untuk membantu pengurusan kasus korupsi BTS 4G Bakti tersebut.
Dito Ariotedjo, yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sudah pernah diperiksa di penyidikan di Jampidsus. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah membawa politikus muda Partai Golkar itu untuk bersaksi di persidangan. Namun Dito Airotedjo membantah turut menerima uang Rp 27 miliar itu.
Ia m enegaskan dirinya tak pernah kenal dengan Irwan, Anang Latif, maupun Windy. Perkenalannya dengan Galumbang, pun ditegaskan dia cuma hanya sebatas bisnis.
Sementara itu, dalam penuntasan kasus korupsi BTS 4G Bakti, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sudah memvonis tiga terdakwa, Rabu (8/11/2023). Terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) dipidana penjara selama 15 tahun dan mengganti kerugian negara Rp 15,5 miliar. Terdakwa Anang Latif dipidana penjara selama 18 tahun dan mengganti kerugian negara Rp 5 miliar. Adapun terdakwa Yohan Suryanto (YS), selaku tenaga ahli HUDEV-UI dipidana penjara selama 5 tahun, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 400 juta.
Tiga terdakwa lainnya, yakni Irwan, Galumbang, dan Mukti Alie (MA) akan menghadapi sidang vonis, pada Jumat (10/11/2023) mendatang. Masih tersisa dua tersangka yang akan segera diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa. Yakni, tersanga Windy, dan Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS). Adapun delapan tersangka lainnya berkas perkaranya masih dalam pelengkapan di penyidikan Jampidsus-Kejakgung.