Kamis 09 Nov 2023 08:10 WIB

Penyidik Kuatkan Alat Bukti Jerat Staf Ahli DPR Nistra Yohan Terkait Korupsi BTS 4G Bakti

Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp 15,5 miliar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim memvonis mantan Menkominfo Johnny G. Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Foto:

Sebelumnya juga, penyidik menangkap, dan menetapkan tersangka seorang pengacara sekaligus Komisaris PT Pupuk Indonesia Naek Parulian Washington Huatahaean, alias Edward Hutahaean (NPWH alias EH) terkait penerimaan Rp 15 miliar. Di persidangan juga terungkap nama Dito Ariotedjo, yang disebut turut menerima Rp 27 miliar untuk membantu pengurusan kasus korupsi BTS 4G Bakti tersebut.

Dito Ariotedjo, yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sudah pernah diperiksa di penyidikan di Jampidsus. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah membawa politikus muda Partai Golkar itu untuk bersaksi di persidangan. Namun Dito Airotedjo membantah turut menerima uang Rp 27 miliar itu.

Ia m enegaskan dirinya tak pernah kenal dengan Irwan, Anang Latif, maupun Windy. Perkenalannya dengan Galumbang, pun ditegaskan dia cuma hanya sebatas bisnis.

Sementara itu, dalam penuntasan kasus korupsi BTS 4G Bakti, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sudah memvonis tiga terdakwa, Rabu (8/11/2023). Terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) dipidana penjara selama 15 tahun dan mengganti kerugian negara Rp 15,5 miliar. Terdakwa Anang Latif dipidana penjara selama 18 tahun dan mengganti kerugian negara Rp 5 miliar. Adapun terdakwa Yohan Suryanto (YS), selaku tenaga ahli HUDEV-UI dipidana penjara selama 5 tahun, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 400 juta.

Tiga terdakwa lainnya, yakni Irwan, Galumbang, dan Mukti Alie (MA) akan menghadapi sidang vonis, pada Jumat (10/11/2023) mendatang. Masih tersisa dua tersangka yang akan segera diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa. Yakni, tersanga Windy, dan Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS). Adapun delapan tersangka lainnya berkas perkaranya masih dalam pelengkapan di penyidikan Jampidsus-Kejakgung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement