Jumat 03 Nov 2023 17:05 WIB

Kejagung Dalami Nama Lain Penerima Uang Tutup Kasus BTS 4G Selain Qosasih

Nama yang paling diburu sementara ini adalah staf Komisi I DPR.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Anggota BPK Achsanul Qosasi digelandang keluar penyidik Jampidsus Kejagung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Foto:

Sebelum menetapkan Achsanul sebagai tersangka, pada Jumat (13/10/2023), penyidik Jampidsus juga menetapkan seorang pengacara Naek Parulian Washington Huatahaean, alias Edward Hutahaean (NPWH alias EH) sebagai tersangka. Edward, yang juga diketahui sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia itu ada menerima uang Rp 15 miliar untuk melobi Kejagung menghentikan pengusutan korupsi BTS 4G Bakti.

“Bahwa tersangka NPWH alias EH ini, telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi, atau menerima, menguasai, memanfaatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 15 miliar, yang diketahuinya merupakan uang hasil tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Paket-1 sampai dengan Paket-5 BTS 4G Bakti pada Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Kuntadi, Jumat (13/10/2023).

Terungkapnya nama-nama penerima aliran uang untuk tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti tersebut, berawal dari pengakuan terdakwa Irwan Hermawan (IH), dan tersangka Windy Purnama (WP) dalam berita acara pemeriksaan (BAP) keduanya saat penyidikan. Saat keduanya dihadirkan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), dan terdakwa Anang Latif di PN Tipikor Jakarta, Irwan dan Windy membeberkan tentang uang Rp 243 miliar dari korupsi BTS 4G Bakti yang gelontorkan ke 11 nama untuk membantu upaya tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti.

Selain diduga diserahkan kepada Achsanul Qosasih melalui Sadikin senilai Rp 40 miliar, dan Edward Rp 15 miliar, gelontoran uang tutup kasus BTS 4G Bakti tersebut juga diberikan ke nama yang juga sudah menjadi tersangka. Yakni Staf Ahli Menkominfo Walberthus Nathalius Wisang (WNW) senilai Rp 4 miliar.

Juga diberikan ke nama Windu Aji Sutanto (WAS), bos PT Lawu Agung Mining (LAM) senilai Rp 75 miliar. Windu Aji Sutanto, pun sebetulnya sudah tersangka, tetapi dalam perkara berbeda terkait korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Juga ada terungkap nama Dito Aritedjo yang menerima Rp 27 miliar. Dito kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Politikus muda Partai Golkar itu, pada Juli 2023 pernah diperiksa di penyidikan Jampidsus terkait penerimaan tersebut. Pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan Dito sebagai saksi khusus untuk terdakwa Anang Latif, dan Galumbang Menak di PN Tipikor, Rabu (11/10/2023).

Dari kesaksiannya itu, Dito membantah ada menerima uang Rp 27 miliar dari Irwan. “Itu tidak benar,” kata Dito. Pun Dito mengaku tak pernah kenal dengan Irwan. Meskipun mengaku mengenal Galumbang.

Sementara terhadap Nistra Yohan, juga turut disebut-sebut menerima Rp 70 miliar dari terdakwa Irwan, yang diantarkan oleh Windy atas perintah Anang Latif. Nistra terungkap di pengadilan adalah sebagai Staf Khusus Anggota Komisi-1 DPR.

Penyerahan uang kepada Nistra itu, untuk tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti melalui jalur anggota dewan di komisi mitra Kemenkominfo tersebut. Tetapi, Nistra sampai hari ini tak pernah diperiksa, dan tak diketahui keberadaannya.

Jampidsus sudah tetapkan 16 tersangka...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement