Jampidsus Kejagung, dalam pengusutan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Enam sudah diajukan sebagai terdakwa, dan sudah dilakukan penuntutan. Diantaranya, terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) yang dituntut 15 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut politikus Partai Nasdem itu dengan pidana denda Rp 1 miliar, dan mengganti kerugian negara senilai Rp 17,8 miliar. Terdakwa lainnya, adalah Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Latif yang dituntut jaksa 18 tahun penjara, dan pidana mengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
Terdakwa lainnya, pihak swasta. Terdakwa Yohan Suryanto (YS), terdakwa Irwan Hermawan (IH), dan terdakwa Mukti Ali (MA) yang masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara.
Selain enam terdakwa itu, dua tersangka dari swasta lainnya, yakni Windy Purnama (WP) dan Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS) akan segera diajukan ke persidangan sebagai terdakwa.
Dalam penyidikan lanjutan, Jampidsus juga menetapkan tersangka tambahan terhadap bos PT Sansaine Exindo Jemmy Setjiawan (JS). Tersangka Muhammad Feriandri Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kemenkominfo, dan Elvano Hatorongan (EH) yang ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kemenkominfo. Pada Selasa (31/10/2023) kejaksaan menetapkan tersangka ke-15, Kepala Hudev-UI Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK).