REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi mencabut status tanggap darurat terhadap musibah kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah di Tangerang, Kamis (2/11/2023), menjelaskan, pencabutan status tanggap darurat seiring makin kondusifnya TPA Rawa Kucing setelah proses pemadaman yang berlangsung selama 13 hari sejak 20 Oktober 2023.
"Hingga saat ini seluruh petugas masih tetap berjaga untuk proses pendinginan, hingga dalam pantauan udara tidak terlihat lagi adanya titik api di lokasi TPA. Sekarang statusnya menjadi kondisi pemulihan," kata Arief.
Dengan semakin terkendalinya kondisi TPA Rawa Kucing, lanjut dia, seluruh pengungsi berangsur-angsur meninggalkan lokasi pengungsian yang telah disiapkan oleh Pemkot Tangerang.
"Sudah mulai kembali ke rumah masing-masing untuk kembali beraktivitas seperti sediakala," kata Wali Kota Arief.
“Berkat dukungan semua pihak, akhirnya kebakaran di TPA Rawa Kucing berhasil dipadamkan, terima kasih,” tambahnya.
Sebagai informasi, status tanggap darurat akibat kebakaran TPA Rawa Kucing ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang yang ditetapkan selama 14 hari terhitung sejak 20 Oktober sampai 2 November 2023. Proses pemadaman melibatkan 534 personel gabungan mulai dari Pemkot Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Pemprov Banten, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).