REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Status darurat bencana kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawakucing, Kota Tangerang, Banten, berakhir Kamis (2/11/2023) ini. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengatakan, status darurat bencana resmi dicabut menjadi normal.
"Iya betul (status darurat bencana) TPA Rawakucing resmi dicabut menjadi normal," kata Kepala BPBD Kota Tangerang Maryono Hasan saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis.
Dia menambahkan, pertimbangan status darurat bencana diakhiri karena kebakaran sudah dipadamkan. Upaya pendinginan juga sudah selesai.
Dia melanjutkan, BPBD Kota Tangerang telah melaporkan kajian ini ke wali kota Tangerang dan wakil wali kota Tangerang, Rabu (1/11/2023) kemarin. Nantinya setelah status darurat bencana dicabut, dia melanjutkan, langkah BPBD Kota Tangerang selanjutnya akan melakukan pengawasan TPA Rawakucing selama tujuh hari ke depan. Sehingga, jika ada indikasi kebakaran bisa tertangani dengan maksimal.
"Kami tinggal menangani asap-asap yang masih muncul, meski sudah tidak terlalu pekat," ujarnya.
Ke depannya, dia melanjutkan, BPBD Kota Tangerang merekomendasikan adanya hidrant dan jalur evakuasi serta pemadaman api di TPA Rawakucing untuk mencegah kebakaran meluas seperti sebelumnya. Terkait kondisi pengungsi, Maryono mengatakan, ini menjadi ramah dinas sosial.
"Pimpinan (wali kota) sudah menawarkan bagi yang rumahnya terbakar pindah sementara ke rusun," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menetapkan status kebakaran di tempat pembuangan akhir (TPA) Rawakucing menjadi tanggap bencana darurat daerah. Status ini ditetapkan hingga 2 November 2023 mendatang.
"Kami dari Sabtu (21/10/2023) kemarin sudah menetapkan status tanggap darurat bencana. Status daruratnya sampai 2 November 2023," ujar Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Tangerang Mualim saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (24/10/2023).