Kamis 02 Nov 2023 01:18 WIB

Terungkap, Misteri Golok di Kasus Pembunuhan Subang Ditemukan di Rumah Perwira Polisi

Barang tersebut akan diperiksa kembali untuk uji swab ulang mencari DNA korban.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan memberikan keterangan terkait perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rabu (1/11/2023).
Foto:

Dalam penggeledahan di empat rumah ini, penyidik berhasil mengamankan golok yang diduga untuk membunuh Tuti dan Amalia di rumah seorang perwira polisi. Surawan mengatakan, penggeledahan turut dilakukan di salah seorang rumah perwira polisi Polres Subang. Selain golok, barang bukti yang diamankan dari tempat penggeledahan yaitu hardisk dan memory card.

"Kemarin ada hardisk kemudian memory card kemudian juga ada golok yang kita amankan di tempat penggeledahan. Nanti kita lakukan swab ulang terhadap barang bukti itu kemudian kita cocokkan kembali dengan keterangan tersangka baru," tegas dia.

Terkait golok ini, sempat dicari penyidik karena tidak ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik Polda Jabar hanya berhasil menemukan sarung golok yang diduga digunakan untuk membunuh Tuti dan Amalia.

Surawan mengatakan, selain tiga barang bukti dari rumah seorang perwira polisi Polres Subang, sejumlah barang bukti juga diamankan dari lokasi penggeledahan lain.

Menurut Surawan, stik golf diamankan dari rumah Mulyana. Barang-barang tersebut diamankan untuk diperiksa kembali dan untuk di uji swab ulang apakah terdapat DNA korban.

Orang pertama kali yang datang ke TKP...

photo
Tim Inafis Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi. - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement