Senin 22 Jan 2024 16:35 WIB

Berkas Kasus Subang Belum Lengkap, Kejati Koordinasi ke Polda Jabar

Polda Jabar mengaku berkas masih diteliti pihak JPU.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Polisi menunjukkan foto-foto adegan rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Subang di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Polisi menunjukkan foto-foto adegan rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Subang di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dikembalikan kembali ke Polda Jawa Barat. Pengembalian berkas dilakukan karena terdapat materi yang belum lengkap dan diminta untuk dilengkapi.

"Berkas belum lengkap dikembalikan lagi ke penyidik (Polda Jabar)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Senin (22/1/2024).

Baca Juga

Namun terkait dengan isi berkas yang belum lengkap, ia mengatakan belum dapat menyampaikan hal tersebut. Kasipenkum mengatakan koordinasi masih dilakukan bersama tim penyidik Polda Jabar.

"Statusnya masih kordinasi dan konsultasi antara tim JPU dan tim penyidik," ungkap dia.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengaku belum menerima informasi terkait pengembalian berkas perkara. Sejauh ini, ia mengatakan berkas masih diteliti pihak jaksa penuntut umum (JPU). "Belum ada info, masih penelitian JPU," kata dia.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dikembalikan ke penyidik Polda Jawa Barat disebabkan belum lengkap. Pihak Polda Jawa Barat pun memperbaiki berkas yang belum lengkap termasuk penambahan saksi dan diserahkan ke Kejati Jabar.

Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang. Mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban. Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement