Rabu 01 Nov 2023 17:42 WIB

Kejagung Periksa Anggota BPK Soal Kasus BTS Jumat Depan

Kejaksaan Agung memeriksa anggota BPK Achsanul Qosasi dalam kasus BTS Jumat mendatang

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota III BPK Achsanul Qosasi. Kejaksaan Agung memeriksa anggota BPK Achsanul Qosasi dalam kasus BTS Jumat mendatang
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Anggota III BPK Achsanul Qosasi. Kejaksaan Agung memeriksa anggota BPK Achsanul Qosasi dalam kasus BTS Jumat mendatang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdsus) pun sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Presiden Madura United FC tersebut.

Baca Juga

“Izin dari Presiden sudah disampaikan kemarin (31/10/2023). Dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Achsanul Qosasi) sudah dilayangkan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (1/11/2023).

Ketut mengatakan dari Jampidsus, tim penyidik menjadwalkan untuk dapat memeriksa dan meminta keterangan terhadap Achsanul Qosasi pada akhir pekan ini.

“Rencana pemeriksaan, Jumat ini, tanggal 3 November 2023,” kata Ketut.

Achsanul Qosasi saat dikonfirmasi Republika tentang rencana pemeriksaan tersebut, tak memberikan jawaban pasti apakah bakal hadir atau tidak meladeni pemeriksaan penyidikan.

Melalui pesan singkatnya, Achsanul Qasasi, pun tak menjawab apakah surat pemanggilan terhadapnya sudah diterima. “Ampun,” kata Achsanul singkat melalui percakapan WhatsApps, Rabu (1/11/2023). 

Pekan lalu, rencana pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi terganjal lantaran masalah aturan ‘tata-krama’ pemanggilan anggota BPK oleh aparat penegak hukum. Ketut menerangkan, pemeriksaan terhadap anggota BPK harus mengacu pada Pasal 24 UU 15/2016 tentang BPK.

Aturan tersebut mengatur soal proses hukum atas penanganan perkara yang dilakukan terhadap anggota BPK dilakukan atas perintah Jaksa Agung, melalui persetujuan Presiden. 

“Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara, dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima, Ahad (29/10/2023).

Pekan lalu, surat Kejagung sudah meminta persetujuan tertulis kepada Presiden untuk memberikan lampu hijau pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi. Dan persetujuan tersebut diberikan pada Selasa (31/10/2023).

Nama Achsanul Qosasi muncul dalam pengungkapan fakta di persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Kasus tersebut terkait dengan penilapan uang negara, yang merugikan Rp 8,03 triliun.

Terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang semula membeberkan tentang inisial AQ dari BPK. Bos di PT Solitech Media Sinergy tersebut saat dihadirkan menjadi saksi mahkota dalam sidang terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) mengungkapkan, inisial AQ diketahuinya melalui tersangka Windy Purnama (WP) yang ditugaskan oleh terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) untuk menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada tersangka Sadikin Rusli (SDK).

Irwan mengungkapkan, penjelasan Windy menyebutkan Sadikin adalah pihak dari BPK. Sedangkan Irwan, hanya mengaku sebagai pihak yang mencari pendanaan, dan menyiapkan uang yang digelontorkan untuk usaha tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI.

Total uang tutup kasus yang digelontorkan sebesar Rp 243 miliar. Windy sendiri saat dihadirkan menjadi saksi di persidangan mengaku mengantarkan uang Rp 40 miliar kepada Sadikin di pelataran parkir hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). 

Fakta persidangan tersebut menguat setelah Galumbang, pun mengungkapkan kepada majelis hakim, bahwa AQ yang dimaksud adalah Achsanul Qosasi. “Dia (AQ) anggota BPK,” kata Galumbang di persidangan.

Galumbang, menceritakan pernah ada penyampaian hasil temuan BPK tentang proyek pembangunan BTS 4G BAKTI. Temuan tersebut berisiko tindak pidana. Tetapi Galumbang sendiri mengaku, penyampaian tentang adanya temuan BPK terkait pembangunan 4.200 menara BTS 4G tersebut disampaikan kepadanya melalui seorang pengacara Edward Hutahean (EH) yang kini sudah menjadi tersangka.

Tersangka Edward sendiri, menerima Rp 15 miliar dari gelontoran uang korupsi untuk usaha tutup kasus BTS 4G BAKTI itu. Nama-nama lain yang terungkap di persidangan turut menerima aliran uang untuk tutup kasus tersebut, adalah Dito Ariotedjo yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Politikus muda Partai Golkar itu disebut-sebut menerima Rp 27 miliar. Namun dirinya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan membantah menerima uang tersebut. Dito Ariotedjo, pun mengaku tak kenal dengan Irwan.

Ada juga nama Nistra Yohan yang disebut menerima Rp 70 miliar untuk disebarkan ke para anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nistra Yohan diketahui Staf Aggota Komisi 1. Namun sampai saat ini, Nistra Yohan belum pernah diperiksa, dan tak diketahui keberadaannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement