Senin 30 Oct 2023 21:43 WIB

Tiga Terdakwa Swasta Korupsi BTS 4G Bakti Dituntut 6 Hingga 15 Tahun Penjara

Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dituntut dengan pidana 15 tahun penjara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Galumbang Menak Simanjuntak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto:

Selain enam terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan tersebut, masih ada delapan tersangka lain dalam pengusutan korupsi BTS 4G Bakti ini, yang menunggu giliran untuk segera disidangkan. Mereka di antaranya tersangka Windy Purnama (WP) selaku Direktur PT Media Berdikari Sejahtera, tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS) selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).

Dari beberapa fakta persidangan enam terdakwa yang sudah dilakukan penuntutan, terungkap peran serta pihak-pihak lain yang terlibat dan berujung penetapan tersangka lanjutan. Di antaranya, tersangka Jemmy Setjiawan (JS) selaku Direktur PT Sansainde Exindo, tersangka Elvano Hatorongan (EH) selaku PPK Bakti Kemenkominfo, dan Muhammad Feriandri Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kemenkominfo, serta tersangka Walberthus Nathalius Wisang (WNW) selaku Staf Ahli Kemenkominfo.

Dari persidangan para terdakwa juga terungkap adanya aliran uang korupsi setotal Rp 243 miliar untuk upaya tutup kasus BTS 4G Bakti ini. Dari fakta-fakta persidangan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan tersangka terhadap seorang pengacara Edward Hutahean (EH) yang disebut turut menerima Rp 15 miliar. Selain itu juga menetapkan tersangka terhadap Sadikin Rusli pihak perantara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terungkap ada menerima uang korupsi BTS 4G Bakti senilai Rp 40 miliar.

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement