Senin 30 Oct 2023 20:42 WIB

Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS 4G Bakti

Jaksa tak menuntutnya dengan pidana pengganti kerugian negara

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 Galumbang Menak Simanjuntak menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 Galumbang Menak Simanjuntak menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dengan pidana penjara 15 tahun. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, menghukum bos PT MORA Telekomunikasi Indonesia tersebut dengan pidana denda Rp 1 miliar.

Namun terhadap Galumbang, jaksa tak menuntutnya dengan pidana pengganti kerugian negara. Dalam sidang penuntutan terhadap Galumbang, Senin (30/10/2023), JPU hanya menebalkan tiga tuntutan.

Baca Juga

Paling utama dalam tuntutan jaksa, meminta majelis hakim agar menyatakan Galumbang bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara RP 8,03 triliun. Jaksa meminta hakim menghukum Galumbang sesuai dakwaan  melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata jaksa dalam tuntutan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata jaksa menambahkan.

Tuntutan 15 tahun penjara terhadap Galumbang ini terbilang tinggi. Itu jika menengok tuntutan jaksa, terhadap dua terdakwa swasta lainnya, yang juga menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Senin (30/10/2023).

JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa Irwan Hermawan (MA), hanya menuntut bos PT Solitech Media Sinergy tersebut dengan tuntutan 6 tahun penjara. Begitu juga terhadap terdakwa Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investmen yang juga cuma dituntut penjara selama 6 tahun.

Pun terhadap terdakwa Irwan, jaksa menebalkan tuntutan denda senilai Rp 250 juta, dan pengganti kerugian negara Rp 7 miliar. Sedangkan terhadap terdakwa Mukti Ali, jaksa juga meminta hakim menghukumnya dengan denda Rp 500 juta.

Namun tuntutan 15 tahun penjara terhadap Galumbang ini, sama seperti tuntutan jaksa terhadap terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP). JPU dalam tuntutannya terhadap Johnny Plate pekan lalu, meminta majelis hakim memenjarakannya selama 15 tahun dan mengganti kerugian negara Rp 17,8 miliar.

Tuntutan JPU terhadap Galumbang ini, pun tampak lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa Anang Achmad Latif (AAL). Pada persidangan pekan lalu, jaksa menuntut Anang Latif, selaku Dirut Bakti Kemenkominfo dengan pidana penjara selam 18 tahun, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

Selain para terdakwa tersebut, pekan lalu, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa Yohan Suryanto (YS). Terdakwa Yohan adalah satu-satunya terlibat korupsi BTS 4G Bakti dari kalangan tenaga akademisi.

Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI) itu dituntut 6 tahun penjara. Selain itu dihukum denda Rp 250 juta, serta dihukum mengganti kerugian negara Rp 399 juta. Selain enam terdakwa yang sudah dibacakan tuntutannya itu, dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti masih terdapat delapan tersangka lainnya yang akan diajukan ke persidangan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement