Senin 30 Oct 2023 21:43 WIB

Tiga Terdakwa Swasta Korupsi BTS 4G Bakti Dituntut 6 Hingga 15 Tahun Penjara

Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dituntut dengan pidana 15 tahun penjara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Galumbang Menak Simanjuntak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto:

Sedangkan terhadap terdakwa Mukti Ali, jaksa, dalam penuntutan cukup meminta hakim menyatakan bersalah atas sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan tuntutan terberat, jaksa layangkan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

Bos di PT MORA Telematika Indonesia itu, dituntut 15 tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya juga menebalkan sangkaan pasal-pasal korupsi, dan pencucian uang terhadap terdakwa Galumbang.

“Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Galumbang membayar denda senilai Rp 1 miliar. JPU sudah melakukan penuntutan terhadap enam terdakwa terkait korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti ini.

Pekan lalu, jaksa juga membacakan tuntutannya terhadap terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP). Jaksa dalam tuntutannya, meminta majelis hakim PN Tipikor Jakarta, menjatuhkan pidana penjara terhadap politikus dari Partai Nasdem itu selama 15 tahun. Jaksa juga menuntut Johnny Plate dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan mengganti kerugian negara Rp 17,8 miliar.

Adapun terhadap terdakwa Anang Achmad Latif (AAL), jaksa menuntut eks Dirut Bakti Kemenkominfo itu 18 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar hakim menghukum Anang Latif dengan denda senilai Rp 1 miliar, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

Sedangkan terhadap terdakwa Yohan Suryanto (YS), jaksa cuma menuntut Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI) itu dengan pidana penjara 6 tahun. Jaksa juga meminta hakim menghukum Yohan dengan pidana denda Rp 250 juta, dan mengganti kerugian negara senilai Rp 399 juta.

Delapan tersangka lain...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement