REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/5/2024), kembali memeriksa Helena Lim, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama kurun 2015 hingga 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka Helema Lim dijadwalkan bersamaan dengan pemeriksaan Sandra Dewi mulai pukul 09.00 WIB.
Helena Lim tiba di Gedung Jampidmil Kejaksaan Agung, Jakarta, pukul 11.14 WIB. Dengan menggunakan rompi tahanan Kejagung, dan tangan diborgol, Helena Lim tiba dikawal petugas Rutan Kejagung. Ketut mengatakan pemeriksaan Helena Lim kali ini terkait dengan penyitaan beberapa aset.
"Ada tersangka Helena Lim juga diperiksa hari ini terkait beberapa penyitaan aset-aset yang kami lakukan," kata Ketut.
Helena Lim merupakan satu dari 21 tersangka kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekosistem sebesar Rp271 triliun. Selain Helena Lim, Penyidik Jampidsus juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi, terkait aset.
Kejaksaan Agung tetapkan Harvey Moeis suami dari aktris Sandra Dewi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Usai ditetapkan tersangka, Harvey langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.… pic.twitter.com/BsxtPwTkFH
— Republika.co.id (@republikaonline) March 27, 2024