Senin 30 Oct 2023 21:43 WIB

Tiga Terdakwa Swasta Korupsi BTS 4G Bakti Dituntut 6 Hingga 15 Tahun Penjara

Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dituntut dengan pidana 15 tahun penjara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Galumbang Menak Simanjuntak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto:

Tuntutan terhadap terdakwa Irwan ini, terbilang rendah melihat peran aktifnya dalam pusaran korupsi BTS 4G Bakti. Akan tetapi, JPU dalam tuntutannya mempertimbangkan keringanan hukuman untuk Irwan. Satu pertimbangan yang menurut jaksa dalam meringankan hukuman, melihat peran Irwan dalam pengungkapan dan penyidikan, serta kesaksian Irwan.

Jaksa meminta hakim agar menetapkan Irwan sebagai justice collaborator (JC) atau terdakwa yang membantu pengungkapan kasus korupsi pembangunan 4.200 menara telekomuniasi tersebut. Termasuk peran Irwan, dalam membeberkan aliran-aliran uang korupsi untuk upaya tutup kasus perkara tersebut.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator,” kata jaksa dalam tuntutannya.

Adapun terhadap terdakwa Mukti Ali, pun jaksa meminta majelis hakim agar menghukum petinggi di PT Huawei Tech Investmen tersebut dengan pidana 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar hakim menghukumnya dengan pidana denda senilai Rp 500 juta.

Meskipun terdakwa Irwan Hermawan dan Mukti Ali dituntut dengan hukuman yang sama, namun jaksa dalam penjeratan sangkaan terhadap keduanya berbeda. Dalam tuntutan terhadap Irwan, jaksa masih menebalkan agar hakim menyatakan terbukti bersalah atas sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor, dan Pasal 3 UU TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pasal korupsi dan pencucian uang Galumbang...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement