Senin 30 Oct 2023 14:01 WIB

Oknum Paspampres Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Warga Aceh

Dalam sidang dakwaan dibeberkan aksi penculikan hingga pembunuhan Imam Masykur.

Kepala Oditurat Militer (Odmil) II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi (tengah) saat jumpa pers penyerahan berkas perkara tiga oknum TNI yang diduga melakukan pembunuhan Imam Masykur di Kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).
Foto:

Perbuatan pidana itu berlangsung pada 12 Agustus 2023, dan jasad korban dibuang pada pukul 01.00 WIB 13 Agustus 2023 di sekitar daerah Purwakarta, Jawa Barat. Jasad Imam Masykur yang merupakan warga Aceh, ditemukan oleh seorang anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum.

Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter. Anak itu melapor ke orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai.

Sementara itu, keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan dari keluarga itu berdasarkan isi pesan, telepon, dan video call dari korban serta para pelaku ke keluarga Imam Masykur saat penyiksaan dan penculikan itu terjadi. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.

Tiga prajurit itu diketahui beberapa kali memeras dan menculik penjaga “toko kosmetik” di sekitar Jabodetabek, termasuk di antaranya Imam Masykur. Toko kosmetik itu merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal.

Praka Riswandi, dkk. diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement