Jumat 20 Oct 2023 16:37 WIB

Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres Dilimpahkan Pekan Depan

Masykur adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik.

Kepala Oditurat Militer (Odmil) II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi (tengah) saat jumpa pers penyerahan berkas perkara tiga oknum TNI yang diduga melakukan pembunuhan Imam Masykur di Kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).
Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Kepala Oditurat Militer (Odmil) II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi (tengah) saat jumpa pers penyerahan berkas perkara tiga oknum TNI yang diduga melakukan pembunuhan Imam Masykur di Kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Oditurat Militer (Odmil) II-07 Jakarta segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tiga tersangka pembunuhan merupakan oknum anggota TNI Angkatan Darat.

"Rencananya Senin (23/10/2023) atau Selasa (24/10/2023) kita limpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga

Ketiga oknum anggota TNI itu, yakni Praka Riswandi Malik (anggota Paspampres), Praka HS (personel dari Satuan Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (personel Kodam Iskandar Muda). Dia mengatakan, berkas perkara tiga oknum TNI yang telah dilimpahkan dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

"Berkas sudah lengkap, baik syarat formil maupun materil," kata dia.

Oditurat Militer II-07 Jakarta juga sudah mengirimkan Surat Pendapat Hukum (SPH) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk dimintakan Keputusan Penyerahan Perkara (Keppera). Bila Papera satuan tersangka bertugas telah mengeluarkan Keppera, maka Oditur Militer selaku penuntut umum dalam Peradilan Militer akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Saat ini kita masih menunggu 1 Keppera," kata Riswandono.

Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.

Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. Masykur adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Ia diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.

Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dijaga di sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023. Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke mobil. Tiga prajurit itu kepada warga juga mengaku sebagai polisi.

 

Di dalam kendaraan, para pelaku pun menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam mereka dan jika tidak segera diberi uang Rp 50 juta maka Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.

 

Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak tertolong. Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.

Di sepanjang aksinya, pelaku menganiaya Imam Masykur di dalam mobil. Tiga prajurit itu sempat berhenti ke toko kedua dan menculik penjaga toko kosmetik lainnya, berinisial H. Korban kedua itu, yang selamat, dijemput di tokonya di area Condet, Jakarta.

 

Para pelaku memutuskan melepas H setelah panik mengetahui Imam Masykur meninggal dunia. Korban H dilepaskan oleh para pelaku di sekitar Tol Cikeas setelah dianiaya juga oleh Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

 

Dari hasil rekonstruksi, penyidik mengetahui Imam Masykur meninggal saat mobil melintas di Tol Cimanggis. Para pelaku kemudian membuang jasad korban di Waduk Jatiluhur di Purwakarta hingga akhirnya mayatnya ditemukan oleh warga di sekitar Karawang.

 

Toko-toko kosmetik yang dijaga oleh H dan Imam Masykur diduga merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal. Tiga prajurit itu diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement