REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Achmad Taufan pengacara M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak Subang menyoroti sejumlah kejanggalan pada Yayasan Bina Prestasi Nasional milik Yosep Hidayah tersangka lainnya. Yayasan dan perebutan harta tersebut diduga menjadi motif pembunuhan.
"Kita soroti yayasan, banyak kejanggalan dari yayasan dengan kondisi yayasan begitu, dengan gaji (pengurus) yayasan seharusnya tidak boleh menerima gaji. Polisi sudah tepat mendalami yayasan ini," ujar dia saat dihubungi, Ahad (29/10/2023).
Sejak menjadi kuasa hukum Danu, ia mengaku sudah mencurigai yayasan pendidikan milik Yosep Hidayah diduga menjadi motif pembunuhan terjadi. Achmad Taufan pun menduga pelaku sangat hebat untuk mengaburkan peristiwa pembunuhan.
Jika faktor yayasan dan harta yang menjadi sumber keributan, ia menduga dan mengindikasikan yayasan digunakan sebagai tempat pencucian uang. Apalagi, diketahui bahwa siswa di yayasan pendidikan tersebut fiktif.
"Berarti ada indikasi (dugaan) yayasan digunakan sebagai tempat pencucian uang," kata dia.
Oleh karena itu, ia melihat penyidik tidak hanya melihat aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi juga ke dugaan pencucian uang. Ia pun meminta penyidik melihat dana-dana lainnya yang dialirkan ke yayasan tersebut.
Ia pun menduga apabila motif pembunuhan adalah faktor yayasan maka aksi pembunuhan sudah direncanakan terlebih dahulu. Achmad menduga yayasan akan menampung dana besar. Namun, terdapat pihak yang tidak menginginkan hal tersebut hingga terjadi konflik dan berujung pembunuhan.
Lima orang ditetapkan dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Mereka Yosep Hidayah suami korban dan ayah korban, Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.