Surawan mengatakan olah TKP yang dilakukan pada (24/10/2023) untuk mencocokkan keterangan tersangka Danu (pelaku) dengan kejadian awal pembunuhan tersebut. Selain itu, olah TKP ulang untuk melihat ke mana kedua korban dibuang seusai dibunuh.
Surawan menjelaskan dari hasil olah TKP pihaknya menemukan barang bukti baru yang masih dilakukan analisis lebih mendalam. Barang bukti yang ditemukan antara lain sarung golok, bekas chasing HP, gayung, dan lainnya.
Sebelumnya, lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, Abi dan Danu. Namun, Yosep, Mimin, Arighi dan Abi membantah terlibat dalam pembunuhan.
Mereka pun mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada kapolri. Mereka meminta agar tidak terdapat kesan kasus tersebut dipaksakan agar kliennya menjadi tersangka.
"Kita ajukan untuk tiga orang ini untuk bu Mimin, Arighi, Adi minta perlindungan hukum kepada kapolri, kapolda Jabar, kadiv propam dan lain-lain. Ada 12 surat yang akan dikirimkan, saya bawa satu saja yang akan dikirimkan ke kapolri besok," ucap Rohman Hidayat kuasa hukum ketiga tersangka di Polda Jabar, Senin (23/10/2023).
Alasan mengajukan permohonan perlindungan hukum, ia mengatakan agar proses hukum yang menjerat kliennya tidak muncul kesan dipaksakan. Ia menilai penetapan tersangka kepada kliennya terkesan dipaksakan.
"Penetapan tersangka kepada Bu Mimin, Arighi dan Abi seolah-olah dipaksakan," ucap dia.
Rohman menyebut bahwa Arighi telah diperiksa dua kali di Polres Subang. Selain itu terdapat dua orang saksi yang telah diperiksa dan diketahui menemani kliennya saat malam pembunuhan.
"Ada dua orang yang diperiksa menemani Arighi semalaman pukul 22.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB pagi. Bagaimana itu dikatakan (Arighi) di TKP, dua orang itu sudah memberikan keterangan Arighi tidak berada di TKP," kata dia.
Rohman menyebut Arighi bermain di counter HP tempatnya bekerja ditemani oleh kedua temannya tersebut. Dua teman Arighi pun menemani kliennya tidur hingga pagi.
Ia melanjutkan kliennya yang lain Mimin membantah berada di lokasi pembunuhan. Sebab, kliennya berada di rumah semalaman hingga pagi.
"Jelas bu Mimin mengelak bahwa dia berada di rumah semalaman sampai pagi berarti keterangan Danu yang mengatakan tiga orang ini di TKP tidak beralasan dan tidak ada buktinya," kata dia.