Sebelumnya, jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu 18 Agustus 2021. Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Kasus itu kemudian ditarik Polda Jabar. Sejak ditarik, Polda Jabar maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Setelah dua tahun kasus berlalu, salah satu pelaku M Ramdanu alias Danu menyerahkan diri dan membuat pengakuan ke Polda Jabar. Lima orang tersangka kemudian ditetapkan dalam kasus ini yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, Abi dan Danu.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, tersangka Yosep Hidayah berperan sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya. Keterangan tersebut muncul berdasarkan pengakuan tersangka lainnya, yaitu M Ramdanu.
"(Eksekutor) tidak pernah dari pengakuan dia (Yosep), tapi dari hasil penyidikan olah TKP dan sebagainya sudah mengarah ke sana (Yosep)," ujar dia saat dihubungi wartawan, Kamis (26/10/2023).