Tersangka Edward sendiri, menerima Rp 15 miliar dari gelontoran uang korupsi untuk usaha tutup kasus BTS 4G Bakti itu. Republika.co.id, sejak Selasa (24/10/2023) meminta klarifikasi dari Achsanul Qosasi, maupun BPK terkait dengan pengungkapan di persidangan tersebut. Sampai dengan Kamis (26/10/2023), dari BPK, maupun Achsanul Qosasi tak memberikan respons atas pertanyaan.
Sedangkan dari Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya akan tetapi menelusuri semua fakta persidangan yang terungkap. Termasuk kesaksian Irwan, dan Galumbang tentang uang Rp 40 miliar yang diduga mengalir ke BPK tersebut.
"Kita sudah lihat fakta persidangannya. Dan pasti, dari fakta-fakta persidangan itu, akan ditarik oleh teman-teman di penyidikan nantinya, untuk mengusut kemana saja aliran uang-uang dari hasil korupsi BTS ini,” tegas Febrie.