Kamis 26 Oct 2023 15:36 WIB

Kejagung Rencanakan Pemanggilan Auditor BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS 4G Bakti

Inisial AQ disebut dalam pengungkapan fakta di persidangan korupsi BTS 4G Bakti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penetapan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yaitu pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
Foto:

Tersangka Edward sendiri, menerima Rp 15 miliar dari gelontoran uang korupsi untuk usaha tutup kasus BTS 4G Bakti itu. Republika.co.id, sejak Selasa (24/10/2023) meminta klarifikasi dari Achsanul Qosasi, maupun BPK terkait dengan pengungkapan di persidangan tersebut. Sampai dengan Kamis (26/10/2023), dari BPK, maupun Achsanul Qosasi tak memberikan respons atas pertanyaan.

Sedangkan dari Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya akan tetapi menelusuri semua fakta persidangan yang terungkap. Termasuk kesaksian Irwan, dan Galumbang tentang uang Rp 40 miliar yang diduga mengalir ke BPK tersebut.

"Kita sudah lihat fakta persidangannya. Dan pasti, dari fakta-fakta persidangan itu, akan ditarik oleh teman-teman di penyidikan nantinya, untuk mengusut kemana saja aliran uang-uang dari hasil korupsi BTS ini,” tegas Febrie.

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement